- Sejumlah jurnalis di Lampung mengalami penindakan hak berupa penunggakan gaji serta penggelapan iuran BPJS oleh perusahaan media mereka.
- Mantan jurnalis seperti Umar Robbani dan Deta Citrawan mengaku belum menerima pembayaran hak masing-masing sebesar puluhan juta rupiah.
- SPM Lampung, AJI, dan LBH Bandar Lampung membentuk posko pengaduan hukum untuk menindak perusahaan media yang melanggar aturan.
SuaraLampung.id - Di balik pena yang tajam dan berita yang lugas, sejumlah kuli tinta di Lampung ternyata tengah menyimpan duka yang menyesakkan dada.
Ini sebuah ironi. Para jurnalis yang biasa meliput penderitaan buruh, kini justru menjadi korban penindasan hak oleh perusahaan media mereka sendiri.
Kisah pilu ini terungkap setelah sejumlah jurnalis di Lampung memutuskan untuk bersuara. Mereka mengungkap praktik kerja yang jauh dari kata layak.
Gaji yang dicicil, upah ditunggak hingga puluhan juta rupiah, hingga iuran BPJS yang gelap alias tak disetorkan ke negara meski gaji mereka rutin dipotong tiap bulan.
Baca Juga:Transaksi QRIS di Lampung Tembus Rp1,8 Triliun
Salah satu wajah dari nestapa ini adalah Umar Robbani. Mantan jurnalis Lampung Post ini akhirnya memilih angkat kaki setelah lelah dijanjikan angin surga. Haknya yang belum dibayarkan mencapai Rp28 juta.
"Kesepakatan awalnya dibayar lima kali, tapi kenyataannya baru terealisasi Rp4 juta. Itu termasuk uang pulsa dan biaya operasional liputan yang saya pakai dari kantong sendiri," ungkap Umar, Jumat (19/6/2026).
Nasib serupa juga dialami Deta Citrawan. Perjuangan bertahun-tahun di lapangan seolah tak dihargai ketika perusahaan masih menunggak sekitar Rp29 juta kepadanya. Ironisnya, perusahaan hanya mencicil dengan nominal Rp1,5 juta.
Merespons pelanggaran hak ini, Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung bersama AJI Bandar Lampung dan LBH Bandar Lampung resmi membuka Posko Pengaduan Hubungan Industrial.
Ketua SPM Lampung, Tuti Nurkhomariyah, menegaskan bahwa praktik mencicil gaji dan mengemplang iuran BPJS adalah kejahatan serius. Ia mengingatkan para pemilik media bahwa ada ancaman penjara yang tidak main-main di balik kelalaian mereka.
Baca Juga:Setoran Pajak di Lampung Tembus Rp3,32 Triliun, Sinyal Kuat Bisnis Kian Bergairah?
"Perusahaan wajib menyetorkan iuran BPJS paling lambat tanggal 15 setiap bulan. Jika gaji dipotong tapi iuran tidak disetor, ada sanksi pidana penjara maksimal delapan tahun atau denda Rp1 miliar," tegas Tuti.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo, melihat fenomena ini bukan sekadar urusan perut, melainkan ancaman bagi kualitas demokrasi. Menurutnya, jurnalis tidak akan bisa bekerja profesional dan independen jika kesejahteraan mereka berada di ujung tanduk.
"Kondisi ini sangat berbahaya bagi kualitas informasi yang sampai ke masyarakat. Kami akan berikan pendampingan hukum penuh dan mendesak Disnaker untuk tidak menutup mata terhadap perusahaan media nakal," ujar Prabowo.
Bagi rekan-rekan jurnalis yang mengalami nasib serupa, pengaduan telah dibuka secara fisik di Sekretariat LBH Bandar Lampung atau melalui formulir daring di: https://bit.ly/FormPengaduanTenagaKerjaMedia.