Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI

modus dalam kasus TPPO adalah memperjualbelikan orang untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK)

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 22 November 2024 | 19:14 WIB
Miris! Jual Manusia ke Luar Negeri, Sindikat TPPO di Lampung Incar PSK & TKI
Ilustrasi TPPO. Polda Lampung jajaran mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). [Dok. Antara]

SuaraLampung.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode 21 Oktober 2024 hingga 20 November 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pahala Simanjuntak, mengatakan tersangka yang ditangkap sebanyak 15 orang.

"Dari total penangkapan itu, Ditres Krimum Polda Lampung berhasil mengungkap dua kasus, sedangkan sisanya dari Polres dan Polresta jajaran," kata Pahala Simanjuntak saat ekspose di Mapolda Lampung, Jumat (22/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Menurut Kombes Pahala Simanjuntak, rata-rata modus dalam kasus TPPO tersebut, adalah memperjualbelikan orang untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Baca Juga:Gempur Judi Online, Polda Lampung Ajukan Takedown 30 Situs Per Hari ke Komdigi

"Kemudian ada dua orang yang akan dipekerjakan sebagai pekerja migran ke Jepang dan Malaysia secara ilegal atau non prosedural," ujar Kombes Pahala Simanjuntak.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka yang memperkerjakan orang ke luar negeri secara ilegal tersebut, sudah tiga kali beraksi.

Sementara untuk pengiriman ke Malaysia sudah ada enam korban, namun pelaksanaannya baru dua kali. Sedangkan untuk pengiriman yang ke Jepang, baru pertama kali mereka lakukan.

Ada pun 12 kasus tersebut, saat ini masih dalam proses dan pengembangan lebih lanjut, karena masih ada yang masih dalam penyelidikan dan ada berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Skandal Bendungan Margatiga: 4 Tersangka & Rp 43 Miliar Uang Rakyat Raib

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini