“Kami menangkap oknum yang terlibat pemerasan ini setelah menerima banyak keluhan dari kepala pekon, kepala sekolah, dan kepala puskesmas terkait ancaman penyebaran berita negatif jika mereka tidak memberikan sejumlah uang,” ujar AKBP M. Yunus Saputra dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku melakukan aksi pemerasan dengan modus ancaman pemberitaan miring yang akan merugikan reputasi korban.
Namun, berkat laporan masyarakat saat kunjungan kerja Polres ke beberapa pekon, aparat berhasil memantau gerak-gerik tersangka hingga akhirnya menangkap Abidin yang tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp16 juta di Kecamatan Adiluwih. Doni, dengan modus serupa, juga ditangkap di lokasi lain di kecamatan yang sama.
Baca Juga:Ayah Tiri di Pringsewu Perkosa Anak Sambung Hingga Hamil 8 Bulan