Mahasiswi di Tulang Bawang Ditangkap, Promosikan Judi Online Diupah Rp750 Ribu

mahasiswi ini mengiklankan situs judi online di akun media sosial Instagram (IG).

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 November 2024 | 17:04 WIB
Mahasiswi di Tulang Bawang Ditangkap, Promosikan Judi Online Diupah Rp750 Ribu
Ilustrasi seorang mahasiswi ditangkap petugas Polres Tulang Bawang karena mempromosikan judi online. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)]

Sementara itu Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pria yang kedapatan bermain judi online slot. Pria yang ditangkap itu berinisial ES (40), warga Desa Sukajadi Kecamatan Abung Selatan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh mengatakan, pelaku kepergok tengah asyik bermain judi menggunakan situs UBI 138 dengan akun DESYKIKIS.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Handphone OPPO A16 warna HITAM l, 1 lembar tangkap layar akun judi online dengan ID Desykikis dan 1 lembar tangkap layar bukti deposit ke akun judi online ID Desykikis.

"Atas perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tegasnya

Baca Juga:Transaksi Judi Online di Lampung Capai Miliaran, 240 Orang Diciduk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini