SuaraLampung.id - Polda Lampung mengungkap sebanyak 111 kasus judi terdiri atas 51 kasus judi online dan 60 kasus judi konvensional selama tahun 2024.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan dari 111 kasus sebanyak 240 orang ditangkap dan aset yang disita senilai Rp8,977 juta.
"Nilai transaksinya mencapai miliar rupiah. Kami juga merekomendasikan pembekuan 275 situs judi online kepada Kemenkominfo (Kemkomdigi)," ujar Helmy, Selasa (12/11/2024).
Ia mengatakan, Polda Lampung sangat mendukung upaya Kapolri dalam memberantas judi online dan berkomitmen menuntaskan masalah judi online.
Baca Juga:Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Korban Tewas Terjebak di Ruangan Berisi Jeriken BBM
Helmy menegaskan pihaknya akan memperkuat pencegahan dan penegakan hukum di wilayah Lampung serta tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum anggota kepolisian.
Ia menekankan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada personel yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi daring itu.
“Kami sudah menerima instruksi tegas. Jika ada anggota yang masih terlibat menerima atau bahkan mem-backing aktivitas ini, pasti akan kami usut hingga tuntas, tidak ada kompromi,” ujarnya.
Selain penegakan hukum, Kapolda Lampung juga menyoroti pentingnya pencegahan melalui edukasi, dengan berencana menggandeng tokoh masyarakat, pemuka agama, dan pemerintah daerah untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya judi daring.
Menurut dia, pendekatan pencegahan ini sama pentingnya dengan penindakan hukum agar judi online tidak semakin marak di tengah masyarakat.
Baca Juga:6 Polisi Diperiksa Kasus Penemuan Mayat di Tol Bakauheni, Penyidik Temukan Fakta Baru
“Kami akan bergerak bersama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah judi online. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tugas kita semua,” ungkap Helmy.
- 1
- 2