Residivis Curi Kabel PLN 90 Meter Senilai Rp3,8 Juta, Ditangkap di Tulang Bawang saat Beraksi

pelaku ditangkap saat sedang beraksi memotong kabel JTM PLN di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:08 WIB
Residivis Curi Kabel PLN 90 Meter Senilai Rp3,8 Juta, Ditangkap di Tulang Bawang saat Beraksi
ilustrasi penangkapan. Seorang residivis yang mencuri kabel PLN di Menggala Kota ditangkap aparat Polres Tulang Bawang. [Envato Elements]

SuaraLampung.id - Pelaku pencurian kabel jaringan tinggi menengah (JTM) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang.

Pelaku yang ditangkap adalah pria berinisial RA (26), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang beraksi memotong kabel JTM PLN di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kamis (24/10/2024) pukul 05.00.

Adapun barang bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku yakni dua isolator tumpu, kabel JTM sepanjang 90 meter, kunci inggris, enam unit kunci pass, obeng, dua bilah pisau, tang, cangkul, dan kain batik yang digunakan untuk menutup wajah.

Baca Juga:Avanza Hantam Truk Mogok di Jalan Gelap di Tubaba, 3 Penumpang Tewas

"Akibat kasus curat kabel JTM yang dilakukan pelaku, PLN mengalami kerugian berupa kabel jenis A3C 3X70 sepanjang 90 (sembilan puluh) meter yang ditaksir seharga Rp3.800.000," papar AKP Indik.

Catatan kepolisian pelaku merupakan residivis kasus pencurian baterai tower Telkomsel di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, tahun 2019. Dia sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala selama 2 tahun.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini