SuaraLampung.id - Mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019 berinisial SR ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat karena terlibat kasus korupsi.
Kepala Kejari Lampung Barat, M. Zainur Rochman mengatakan, SR ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat.
Dalam perkara ini, kapasitas SR adalah sebagai Direktur Utama CV Fhorist Asror Agung, perusahaan yang memenangkan tender proyek jalan tersebut.
Zainur Rochman mengatakan hasil penyelidikan ditemukan pekerjaan jalan tersebut, tidak memenuhi volume sesuai dengan kontrak.
Baca Juga:Kejati Sita Miliaran Rupiah, Dugaan Korupsi BUMD Lampung Terbongkar
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada berbagai tanggal mulai 3 Oktober 2023 hingga 6 Agustus 2024," kata Zainur Rochman dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (1/11/2024).
Setelah ditetapkan tersangka, tersangka SR kemudian diputuskan untuk langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 31 Oktober hingga 19 November 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan anggaran dengan berbagai modus, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
"Penetapan tersangka dilakukan, setalah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang menunjukkan tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar M. Zainur Rochman.
Ada pun perbuatan melawan hukum tersebut, dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu.
Baca Juga:Mark-up Ganti Rugi, Polda Lampung Ringkus Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga
Tersangka juga tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan berupa teguran yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan yang telah disampaikan berdasarkan surat pernyataan tertanggal 1 November 2022 terkait pemberitahuan cacat mutu.
Berdasarkan perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Lampung, perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.887.218.440.