SuaraLampung.id - Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung mencatat sebanyak 52 kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) selama periode Januari-September tahun 2024.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat, Suryadi mengatakan kasus rabies tersebut sudah ditangani oleh tenaga kesehatan setempat.
"Kasus gigitan hewan penular rabies yang sudah ditangani oleh Dinkes, Puskesmas hingga rumah sakit di Pesisir Barat sebanyak 52 kasus," kata dia.
Suryadi mengatakan kasus gigitan hewan penular rabies yang terjadi di daerah tersebut diketahui dari laporan seluruh puskesmas yang ada di Pesisir Barat Lampung.
Baca Juga:Logistik Pilkada 2024 Tiba di Pesisir Barat, Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan
Dia menjelaskan, kasus gigitan HPR yang terjadi di Kabupaten Pesisir Batat ini mayoritas akibat gigitan anjing dan kucing, sedangkan sisanya akibat gigitan kera.
GHPR yang menggigit warga tersebut tidak hanya hewan peliharaan, namun juga ada kasus gigitan binatang liar. Seluruh korban langsung dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pengobatan.
Suryadi menambahkan, meski kasus gigitan HPR cukup tinggi di wilayah itu, namun tidak ada laporan korban jiwa hingga saat ini.
"Virus rabies yang ditularkan binatang seperti anjing, kucing dan kera yang terinfeksi virus itu kepada manusia bisa menyebabkan kematian sehingga warga diminta untuk selalu waspada agar tidak menjadi korban," katanya.
Untuk warga yang terkena gigitan HPR, terutama milik sendiri setelah dibawa berobat ke puskesmas terdekat akan dilakukan observasi terlebih dahulu.
Baca Juga:Pilkada 2024: KPU Pesisir Barat Prioritaskan Distribusi Logistik ke Daerah 3T, Ini Daftar Desanya
Jika binatangnya mati setelah beberapa hari menggigit, maka akan langsung diberikan suntikan vaksin anti rabies atau VAR. (ANTARA)