SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sedang menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen mengatakan, pihaknya mencium adanya korupsi pada pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar di PT LEB.
Penyidik Kejati Lampung sudah menggeledah sejumlah tempat dalam upaya mencari barang bukti yang terkait perkara tersebut.
"Sampai saat ini, tim masih melakukan rangkaian penyidikan, hingga menggeledah kantor dan enam titik lainnya di Bandar Lampung dan Lampung Timur," kata Armen saat jumpa pers di Kantor Kejati Lampung, Kamis (31/10/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Damkar Lampung Selatan Berjibaku 2 Jam Tangkap King Cobra 3,5 Meter di Tumpukan Batu
Dari penggeledahan, pihaknya menemukan sejumlah uang rupiah, mata uang asing, dan dokumen. Jumlah uang rupiah yang ditemukan ada Rp670 juta, uang suku bank Rp1,3 miliar, dan uang asing ada sekitar senilai Rp206 juta. Totalnya senilai Rp2.176.433.589.
Saat ini, tim masih mendalami asal muasal uang tersebut, apabila tidak bisa membuktikan asal usulnya dan apabila masih ada kaitan dengan tindak pidana, maka akan disita.
"Apabila pemilik uang dapat membuktikan asal usul dan tidak ada kaitan pidana, maka tim akan mengembalikannya," ujar Armen.
Hingga kini, Tim Penyidik Kejati Lampung masih mendalami keterkaitan para pihak dan aliran uang yang diterima Lampung sebesar 17.286.000 dollar Amerika dari Pertamina Hulu Energi melalui PT Lampung Energi Berjasa sebagai anak BUMD Lampung Jasa Utama.
Sejauh ini penyidik Kejati Lampung sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya yaitu AS selaku Direktur PT LJU, TH selaku Direktur PT LJU, RNV selaku Kabiro Perekonomian Lampung Timur.
Baca Juga:Mark-up Ganti Rugi, Polda Lampung Ringkus Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga
Lalu ada MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur dan RIM selaku Kabag Perekonomian Pemerintah Provinsi Lampung, AB selaku Plt Kabag Umum Administrasi Pemkab Lampung Timur, TS selaku sekretaris PT LEB, HW selaku Komisaris PT LEB dan HE selaku Dirut PT LEB.
Meski kasus tersebut sudah naik ke penyidikan, namun Kejati Lampung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Hal yang sama juga terkait modus dan lainnya, Kejati belum bisa menjelaskan secara rinci, sebab saat ini masih dilakukan penyidikan mendalam.