Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan

Hukuman masa percobaan tersebut membuat dua terdakwa tidak ditahan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Oktober 2024 | 13:25 WIB
Dua Terdakwa Joki Tes CPNS Dijatuhi Hukuman Percobaan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Penahanan
Majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhkan hukuman percobaan kepada dua terdakwa joki tes CPNS kejaksaan, Kamis (24/10/2024) malam. [ANTARA]

Sebelumnya, pada tanggal 2 Desember 2023 lalu Kejati Lampung telah menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila lantaran telah melakukan perbuatan joki penerimaan CPNS di Kejati tersebut.

Ratna yang merupakan anak dari seorang pejabat di Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini