SuaraLampung.id - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni kembali menggagalkan penyelundupan burung pada Senin (21/10/2024) lalu.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung Donni Muksydayan, mengatakan 126 ekor burung tanpa dokumen tersebut diangkut dari Medan oleh kendaraan minibus dengan tujuan Jakarta.
"Ratusan ekor burung ini dikemas menggunakan keranjang buah yang berjumlah empat boks oleh pemiliknya. Setelahnya dititipkan pada minibus bernomor polisi kota Jakarta, untuk diantar kepada penerimanya di kota tersebut," katanya.
Donni menjelaskan, pengiriman ini digagalkan oleh petugas karantina yang tengah melakukan pengawasan di dermaga 6 Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.
Baca Juga:Jelang Pelantikan Presiden, Pengamanan Pelabuhan Bakauheni Diperketat
Saat sedang melakukan pengawasan, petugas merasa curiga dengan sebuah kendaraan minibus yang bagian atap kendaraan terdapat barang bawaan yang ditutup terpal berwarna biru.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan membuka terpal penutup. Dan ditemukan empat keranjang buah berisi ratusan ekor burung.
Saat dimintai keterangan, sopir yang membawa ratusan ekor burung itu tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan satwa yang dibawanya sehingga dilakukan penahanan.
"Jumlah totalnya ada 126 ekor, dengan rincian jenisnya meliputi cucak ijo mini 9 ekor, cucak ranting 7 ekor, sepah raja 3 ekor, dan kolibri ninja 107 ekor," ujar Donni. (ANTARA)
Baca Juga:1.028 Burung Dilindungi hendak Diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni, Modus Diangkut Truk Pasir