Aksi Petruk Blokir Pelabuhan Bakauheni, Jalinsum dan Tol Trans Sumatera Macet Parah

ratusan kendaraan seperti truk, dan mobil pribadi terjebak kecamatan hingga dua kilometer.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Juni 2024 | 19:56 WIB
Aksi Petruk Blokir Pelabuhan Bakauheni, Jalinsum dan Tol Trans Sumatera Macet Parah
Jalan lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung macet sepanjang dua kilometer, akibat aksi unjuk rasa dari ratusan pengurus truk (Petruk) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (21/6/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Jalan lintas Sumatera tepatnya di Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, sempat macet sepanjang dua kilometer, akibat aksi unjuk rasa dari ratusan pengurus truk (Petruk) di Pelabuhan Bakauheni.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat (21/6/2024) pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB ratusan kendaraan seperti truk, dan mobil pribadi terjebak kecamatan hingga dua kilometer.

Tidak hanya jalan lintas Sumatera, Tol Trans Sumatera menuju Pelabuhan Bakauheni juga terpantau macet dari kendaraan besar.

Berdasarkan berita sebelumnya ratusan pengurus truk jasa penyeberangan menutup seluruh akses masuk penumpang dan barang menuju Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (21/6/2024).

Baca Juga:Ratusan Pengurus Truk Blokir Pelabuhan Bakauheni, Ada Apa?

Massa tersebut tergabung dalam organisasi pengurus truk jasa penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, turun ke jalan menutup jalan lintas Sumatera menuju pintu masuk pelabuhan.

Wakil Ketua Pengurus Truk Jasa Pelabuhan Bakauheni, Edi Manap mengatakan tujuan aksi tersebut untuk menyalurkan aspirasi terkait penolakan peraturan yang ditetapkan oleh pihak ASDP tentang larangan pengurus untuk memasuki area dermaga.

"Di sini saya mewakili rekan-rekan pengurus truk untuk menyalurkan aspirasi penolakan peraturan ASDP, dan kami sudah melayangkan surat ke ASDP beberapa hari lalu, namun tidak ada tindak lanjut," kata Edi Manap.

Ia mengatakan pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan pihak ASDP, BPTD, dan pihak terkait lainnya tentang aspirasi yang disalurkan oleh para pengurus truk penyeberangan Pelabuhan Bakauheni.

"Kami mewakili pengurus truk sudah mengirimkan surat ke ASDP, namun tidak ada kepastian. Jadi, dengan diskusi tadi, belum bisa mengiyakan atau tidak, masih belum ada kejelasan. Bukan truk naik kapal, tapi banyak regulasi lain yang harus kami jalankan," kata dia.

Baca Juga:Ratusan Burung Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa Lewat Pelabuhan Bakauheni

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah Lampung Bambang mengatakan pihak ASDP hanya menerapkan Peraturan Menteri Nomor 91 tahun 2021 tantang Sterilisasi Area Dermaga Pelabuhan.

"Tuntutan mereka, semua inginnya mengawal truk itu bisa masuk ke dalam dermaga, sampai masuk ke kapal. Karena ini Permen 91 tahun 2021 sudah 2 tahun dilaksanakan, jadi intinya perlu diterapkan, tidak hanya di Bakauheni, di Merak juga," kata Bambang. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini