SuaraLampung.id - Pelaku pencurian satu unit handphone Samsung A15 di konter di Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap polisi.
Pelaku berinisial AJ (19) ini diringkus aparat Unit Reskrim Polsek Natar di kediamannya di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mengatakan, modus tersangka dengan cara berpura-pura sebagai pembeli HP di konter HP korban.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan modus melihat lihat handphone untuk dibeli, saat sedang mengecek handphone tersebut, tiba tiba pelaku kabur melarikan diri," ujar Hendra Saputra dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Mencuri Baterai Menara Telekomunikasi, Oknum ASN di Lampung Tengah Ditangkap Polisi
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang apabila ditaksir dengan uang sebesar Rp2,8 juta. Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Natar. Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan.
Personel Tekab 308 Polsek Natar yang dipimpin Panit 1 dan 2 melakukan penangkapan pelaku pencurian di kediaman pelaku. Kemudian pelaku diamankan di Polsek Natar guna penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan itu pelaku patut diduga melanggar Pasal 362 KUHP.