Ratusan Burung Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa Lewat Pelabuhan Bakauheni

dari 198 burung yang diamankan, diantaranya adalah 69 burung yang dilindungi,

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 21 Juni 2024 | 13:15 WIB
Ratusan Burung Gagal Diselundupkan ke Pulau Jawa Lewat Pelabuhan Bakauheni
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 198 burung tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Lampung menggagalkan pengiriman 198 burung yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso mengatakan, dari 198 burung yang diamankan, diantaranya adalah 69 burung yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo.

Dia mengatakan pengiriman burung tak berdokumen tersebut dapat digagalkan berkat adanya informasi masyarakat terkait upaya penyelundupan satwa ilegal ke Pulau Jawa.

"Sekitar pukul 02.58 WIB, petugas yang melakukan pemeriksaan di dermaga 2 dapat menggiring mobil yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke Kantor Karantina,” katanya.

Baca Juga:Dari Bahari Hingga Konservasi, BI: Kemas Potensi Wisata Lampung Jadi Cuan

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan 198 burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan tujuh keranjang plastik. Dengan Rincian burung yang dibawa yaitu 69 satwa dilindungi yaitu 58 cucak ijo dan 11 beo.

"Jenis lainnya 45 burung pelatuk bawang, 78 kepodang, dan 6 cucak keling," kata dia.

Akhir Santoso mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari sopir berinisial ADF, ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan.

"Sopir membawa satwa-satwa tersebut dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung. Si sopir juga mengaku hanya dititipkan dan diminta mengantar saja," kata dia.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan, mengatakan bahwa pada momen libur panjang seperti Idul Adha terkadang digunakan untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen.

Baca Juga:Petahana dan Pj Kepala Daerah di Lampung Harus Diawasi Bawaslu Jelang Pilkada 2024

"Hal itu terbukti atas adanya upaya pengiriman satwa tak berdokumen yang dapat digagalkan petugas kami pada Selasa (19/6/2024). Mungkin dikira petugas akan lengah karena libur panjang, padahal kami tetap berjaga meski libur nasional," kata dia.

Donni pun menyampaikan bahwa pengiriman burung tidak dilarang namun harus memenuhi aspek kesehatan dan dokumen lainnya.

"Terkait burung dilindungi, izinnya minta ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini