RUU 3 Kabupaten di Lampung Dibahas Panja DPR RI

RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau

Wakos Reza Gautama
Kamis, 20 Juni 2024 | 17:29 WIB
RUU 3 Kabupaten di Lampung Dibahas Panja DPR RI
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.

"Sudah kita bisa putuskan bahwa panja telah dibentuk dan akan bekerja dalam beberapa waktu ke depan, kita bisa setuju ya bapak/ibu sekalian?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh peserta rapat kerja.

Pembentukan Panja pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mewakili Pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut terlebih dahulu. Adapun DPD RI menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Komisi II DPR RI.

Baca Juga:Cek Aplikasi Judi Online, Ponsel Polisi di Lampung Disidak Pimpinan

Saat memberikan penjelasan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota itu dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.

“Untuk itulah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten dan kota, diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini yaitu UUD 1945 dalam konteks NKRI,” katanya.

Syamsurizal mengatakan 26 RUU Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga bab itu juga dirancang untuk mengakomodasi dinamika sosial ekonomi dan politik di setiap kabupaten/kota tersebut.

“Perkembangan hukum dan tata kelola pemerintahan juga diperhatikan sehingga ke-26 RUU tersebut relevan dan efektif dalam mewujudkan tujuan pemerintah daerah yang efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Selain itu, tambah Syamsurizal, 26 RUU Kabupaten/Kota itu telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.

Baca Juga:PDIP Umumkan Rekomendasi Pilkada 2024 di Lampung pada Agustus

Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Bintan. Kemudian, di wilayah Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini