Tiga Kades di Lampung Selatan Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Tidak Netral di Pilkada

Ada tiga nama yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif, dan turut serta pada kegiatan kampanye

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:13 WIB
Tiga Kades di Lampung Selatan Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Tidak Netral di Pilkada
Tiga kepala desa dilaporkan ke Bawaslu Lampung Selatan oleh kuasa hukum pasangan Egi-Syaiful. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Tiga kepala desa di Lampung Selatan dilaporkan kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Egi-Syaiful, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan, terkait netralitas pada Jumat (4/10/2024).

Ketiga oknum Kades yang dilaporkan tersebut yakni Kades Bangunrejo Ketapang inisial RGT, Kades Ketapang HS, dan Kades Srikaton Tanjung Bintang NH.

Ketua Tim Kuasa Hukum Egi - Syaiful, Rusman Efendi mengatakan, ketiga oknum kades itu secara terang-terangan memberikan dukungan bahkan mengarahkan warganya untuk memenangkan salah satu pasangan calon bupati.

"Ada tiga nama yang menurut kami patut diduga terlibat secara aktif, dan turut serta pada kegiatan kampanye untuk pasangan calon bupati. Kami juga sudah melampirkan barang buktinya berupa foto kegiatan lengkap dengan uraian-uraiannya," kata Rusman Efendi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Dari Pengajian Sampai Pasar Murah, Bawaslu Lampung Endus Modus Kampanye Terselubung

Menurut Rusman, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 490 menyebutkan, setiap kepala desa atau lurah dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu pada masa kampanye, maka dapat dipidana penjara selama satu tahun penjara dan paling banyak denda Rp12 juta.

"Ada dua hal yang di laporkan ke Bawaslu Lampung Selatan pada tahapan kampanye dan sudah ada penetapan pasangan calon. Untuk itu, kami mohon kepada komisoner untuk menstresing permasalahan ini," ujar Rusman Efendi.

Oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum Egi - Syaiful meminta agar Bawaslu Lampung Selatan dapat menindak tegas para kepala desa atau lurah yang telah melanggar aturan pemilu.

"Harapan kami bawaslu dapat merekomendasi untuk ditindak lanjut dan diteruskan ke Gakkumdu, agar dapat menjadi pelajaran bagi Kades-Kades yang lain," jelas Rusman Efendi.

Diketahui pada Pilkada Lampung Selatan 2024 ini, diikuti dua pasangan calon. Paslon nomor urut 01 yakni Nanang Ermanto berpasangan dengan Antoni Imam dan nomor urut 02 Radityo Egi Pratama berpasangan dengan Syaiful Anwar.

Baca Juga:Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan

Nanang Ermanto adalah calon bupati petahana sementara Egi merupakan menantu dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini