SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menegaskan para pasangan calon kepala daerah dilarang berkampanye di area car free day Tugu Adipura.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandar Lampung Muhaimin mengatakan, larangan berkampanye di area CFD merupakan aturan dari Bawaslu.
"Ya, sebagaimana aturan dari Bawaslu, kami tegaskan bahwa, pasangan calon kepala daerah tidak boleh melakukan kampanye di lingkungan CFD," kata Muhaimin, Rabu (2/10/2024).
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mencegah adanya kegiatan kampanye pada lokasi hari car free day itu.
Baca Juga:Ini Dia Jurnalis Peraih Penghargaan Saidatul Fitriah dan Kamaroeddin 2024
"Jadi kami mengingatkan kepada paslon wali kota-wakil wali kota, kalau car free day bukan tempat untuk melakukan kegiatan politik," kata dia.
Sebab, lanjut Muhaimin, lokasi CFD diperuntukkan hanya untuk kepentingan berolahraga masyarakat. Namun begitu peserta politik boleh ikut berolahraga di CFD.
"Boleh berolahraga tapi tidak boleh menggunakan atribut politiknya serta tidak mengajak untuk memilih salah satu paslon," kata dia.
Muhaimin mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi dan melaporkan jika terdapat kegiatan kampanye atau penyebaran bahan kampanye di Tugu Adipura saat car free day.
“Kalau ada (kampanye) silakan laporkan kepada kami, nanti kami tegur dan laporkan ke Bawaslu,” kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Koboi Jalanan Todongkan Senpi di Stadion Pahoman, Polisi Kantongi Identitas Pelaku