Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan

mobil yang dihibahkan berupa satu unit Toyota Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:20 WIB
Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan
KPK menghibahkan mobil Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam ke Pemkab Lampung Selatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit kendaraan hasil sitaan kasus korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, mengatakan, mobil yang dihibahkan berupa satu unit Toyota Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.

Ia mengatakan mobil itu berasal dari perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan amar putusan a quo.

“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan manfaat bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” katanya.

Baca Juga:Ribuan Burung Sitaan Dilepasliarkan di Hutan Gunung Rajabasa

Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery atau pemulihan aset atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

“Hibah ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional asset recovery. Sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” kata dia.

Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Menurut dia, pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini bermanfaat baik. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” kata Thamrin.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zainuddin Hasan. MA memutus Zainuddin tetap dihukum 12 tahun penjara.

Baca Juga:Honorer Satpol PP Calo CPNS Ditangkap, Begini Kata Kepala BKD Lampung Selatan

Zainuddin disebut menerima suap sekitar Rp 72 miliar. Adik kandung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ini juga menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp 7 miliar.  Zainuddin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak