Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan

mobil yang dihibahkan berupa satu unit Toyota Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:20 WIB
Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan
KPK menghibahkan mobil Toyota tipe Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam ke Pemkab Lampung Selatan. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit kendaraan hasil sitaan kasus korupsi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, mengatakan, mobil yang dihibahkan berupa satu unit Toyota Vellfire 2G 2.5A/T warna hitam atas nama PT Pusaka Nyalatama Motor.

Ia mengatakan mobil itu berasal dari perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 113 K/Pid.Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020, dengan amar putusan a quo.

“Kami sangat bersyukur dapat menjalin sinergi dan memberikan manfaat bagi Pemkab Lampung Selatan. Kami sangat berharap aset yang nantinya akan dikelola oleh Pemkab Lampung Selatan kedepannya dapat dimanfaatkan dengan baik,” katanya.

Baca Juga:Ribuan Burung Sitaan Dilepasliarkan di Hutan Gunung Rajabasa

Mekanisme hibah, lanjut Mungki merupakan salah satu upaya KPK dalam konteks asset recovery atau pemulihan aset atas barang rampasan dan sitaan dari pelaku tindak pidana korupsi.

“Hibah ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional asset recovery. Sebelum menghibahkan aset, kami mengelolanya secara detail dengan memberikan perawatan khusus sehingga aset yang dihibahkan dapat digunakan dengan maksimal,” kata dia.

Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin berterima kasih atas hibah aset dari KPK. Menurut dia, pihaknya akan memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan optimal.

“Ini momen luar biasa bagi kami, terimakasih banyak atas atensi KPK, sehingga ini bermanfaat baik. Kami akan berupaya dalam merawat aset hibah ini,” kata Thamrin.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Zainuddin Hasan. MA memutus Zainuddin tetap dihukum 12 tahun penjara.

Baca Juga:Honorer Satpol PP Calo CPNS Ditangkap, Begini Kata Kepala BKD Lampung Selatan

Zainuddin disebut menerima suap sekitar Rp 72 miliar. Adik kandung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ini juga menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp 7 miliar.  Zainuddin juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini