SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung meminta para anggota DPRD untuk cuti ketika mengikuti kampanye calon kepala daerah di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar mengatakan, pihaknya tidak melarang anggota DPRD berkampanye asal ikut aturan main.
"Anggota DPRD yang mau kampanye ada syaratnya, yaitu mereka harus mengambil cuti," kata Iskardo P. Panggar saat apel tiga pilar Pilkada di Hotel Novotel Lampung, Kamis (3/10/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut Iskardo, saat ini ada banyak modus kampanye yang sebenarnya melanggar aturan, seperti kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Baca Juga:Kuota Terbatas! Bandar Lampung hanya Dapat Jatah 300 Formasi PPPK 2024
Salah satu contoh pelanggaran yang harus diantisipasi, kehadiran calon dalam acara pengajian tanpa STTP yang kemudian disusupi materi kampanye, hingga kegiatan berkedok pasar murah yang ternyata disertai pembagian sembako.
"Koordinasi terus kami lakukan dengan jajaran pengawas di lapangan untuk memperkuat langkah pencegahan. Sebelum kampanye dimulai, kami juga berkoordinasi dengan tim pasangan calon terkait aturan yang harus dipatuhi," ujar Iskardo P. Panggar.
Terkait politik uang, Iskardo mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, pasangan calon, tim sukses, partai politik, dan masyarakat umum, untuk memiliki kegelisahan yang sama dalam menolak praktik tersebut.
"Kami ingin mendorong pemilih agar memilih berdasarkan kesadaran terhadap visi, misi, dan kualitas calon, bukan karena iming-iming materi. Dengan demikian, pilihan mereka akan lebih rasional dan cerdas," tegas Iskardo.
Bawaslu juga menyoroti para calon kepala daerah yang dipilih akan berperan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun mendatang. Oleh karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar tidak memilih hanya karena iming-iming uang atau sembako.
Baca Juga:Mobil Mewah Hasil Korupsi Zainuddin Hasan Dihibahkan ke Pemkab Lampung Selatan
"Demokrasi mungkin belum ideal saat ini, tapi kami harap dalam 5-10 tahun mendatang, masyarakat akan semakin cerdas dan memilih berdasarkan pertimbangan yang matang. Para pemimpin terbaik yang terpilih diharapkan bisa menjadi teladan bagi generasi muda," jelas Iskardo.
Selain itu, pelanggaran netralitas aparatur juga merupakan salah satu musuh utama dalam demokrasi, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun TNI dan Polri.
Atas hal itu, Bawaslu mengapresiasi berbagai langkah mitigasi yang telah dilakukan oleh sejumlah pihak, seperti pemerintah daerah, Polda Lampung, dan 15 Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk mencegah pelanggaran tersebut.