Kuota Terbatas! Bandar Lampung hanya Dapat Jatah 300 Formasi PPPK 2024

Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapatkan kuota pengangkatan PPPK sebanyak 300 orang.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 03 Oktober 2024 | 17:27 WIB
Kuota Terbatas! Bandar Lampung hanya Dapat Jatah 300 Formasi PPPK 2024
Ilustrasi PPPK Bandar Lampung. Pemkot Bandar Lampung mendapat jatah kuota 300 PPPK di tahun 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebut pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung Lelawati mengatakan, gaji PPPK ditanggung pemerintah daerah.

Pada 2024 ini, Lelawati mengatakan, Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapatkan kuota pengangkatan PPPK sebanyak 300 orang.

"Jadi kuota 300 tersebut terdiri dari 100 tenaga teknis, 100 untuk tenaga pendidik, 100 tenaga kesehatan, yang saat ini akses pengumumannya sudah dilaksanakan pada awal Oktober," kata dia.

Baca Juga:Waspada! Komplotan Curanmor Beraksi di Rumah Sakit dan Perumahan Sepi di Bandar Lampung

Dia mengingatkan agar para pelamar mempersiapkan diri secara matang sehingga tidak ada lagi proses pemberkasan yang tak memenuhi syarat (TMS).

"Kami sudah sampaikan bahwa persyaratan pendaftaran untuk PPPK tahun ini memang diutamakan untuk guru dan bidan pendidik, yang merupakan tenaga honorer kategori II ( THK-II)," kata dia.

Kemudian, lanjut dia, tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar pada pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan pelamar yang bekerja aktif di Pemkot setempat selama dua tahun.

"Secara keseluruhan pegawai honor di Pemkot Bandar Lampung berkisar 6.000 orang. Kami pemerintah akan berbuat semaksimal mungkin untuk para pegawainya, jadi semua akan diangkat PPPK secara bertahap tentunya sesuai aturan yang berlaku dan kemampuan pemkot," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Pria yang Memamerkan Alat Vital di Minimarket Ternyata Mahasiswa PTN di Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak