Polisi lalu menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Hari Minggu (29/09/2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulang Bawang berjanji akan menyerahkan pelaku.
"Hari Senin (30/09/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Barang bukti (BB) yang disita petugas dalam kasus ini berupa baju berwarna hitam putih merah, celana pendek berwarna biru dongker, senter kepala, senpi ilegal jenis revolver, amunisi call 5,56, speedboat milik pelaku, dan proyektil peluru.
Senpi ilegal yang digunakan pelaku didapatnya dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp500 ribu di wilayah Mesuji, Lampung.
Baca Juga:Digulung Ombak, Nelayan di Tanggamus Meninggal Terseret Arus
"Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku positif mengandung narkoba. Untuk asal unsul senpi ilegal tersebut akan dikembangkan kembali oleh Satreskrim," ujar Indik.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.