Jadwal Kampanye Reihana-Aryodhia dan Eva-Deddy di Bandar Lampung

Zona kampanye Pilkada Kota Bandar Lampung 2024 terbagi dalam dua zona.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 26 September 2024 | 13:42 WIB
Jadwal Kampanye Reihana-Aryodhia dan Eva-Deddy di Bandar Lampung
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi membeberkan jadwal kampanye paslon di Pilkada Bandar Lampung 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung membagi zona kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bertanding di Pilkada 2024.

Zona kampanye Pilkada Kota Bandar Lampung 2024 terbagi dalam dua zona. Zona satu yaitu di Kecamatan Teluk Betung Timur, Teluk Betung Barat, Teluk Betung Selatan, Teluk Betung Utara, Bumi Waras, Panjang, Kedamaian, Sukarame, Sukabumi, Tanjung Senang.

Sedangkan untuk zona dua kampanye berada di Kecamatan Tanjung Karang Timur, Enggal, Tanjung Karang Pusat, Tanjung Karang Barat, Kemiling, Langkapura, Rajabasa, Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Llampung nomor urut satu Reihana-Aryodhia Febriansyah mendapatkan jadwal kampanye di zona satu pada 5 Oktober-14 Oktober, 25 Oktober-3 November, 14 November-23 November.

Baca Juga:Bobol Toko Kelontong Pasar Panjang, 2 Pedagang Sayur Gondol Uang Rp20 Juta & 11 Slop Rokok

Kemudian, jadwal kampanye untuk pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut dua atas nama Eva Dwiana-Deddy Amarullah di zona satu pada 25 September-4 Oktober, lalu 15 Oktober-24 Oktober, 4 November-13 November.

Reihana-Aryodhia Febriansyah memperoleh jadwal kampanye di daerah zona dua pada 25 September-4 Oktober, 15 Oktober-24 Oktober, 4 November-13 November.

Selanjutnya, jadwal kampanye Eva Dwiana-Deddy Amarullah di daerah zona dua pada 5 Oktober-14 Oktober, 25 Oktober-3 November, 14 November-23 November.

KPU menyatakan bahwa pelaksanaan tahapan kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah akan berlangsung selama 60 hari.

"Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung sudah mengikuti semua proses penetapan hingga mendapatkan nomor urut, dan masa kampanye dimulai hari ini hingga 23 November 2024," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi, Rabu (26/9/2024).

Baca Juga:Takut Tak Netral, Polisi di Lampung Utara Dilarang Berpose Jari Saat Pilkada

Ia mengatakan selama 60 hari pelaksanaan tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah di kota tersebut, ada beberapa bentuk kampanye yang dapat dilakukan seperti melakukan penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga.

Kemudian melakukan pertemuan terbatas tatap muka, dialog, dan termasuk rapat umum sebagai bentuk kampanye yang dapat dilakukan oleh dua pasangan calon kepala daerah di Kota Bandar Lampung.

"Dan berdasarkan regulasi tahapan penetapan ini, maka pasangan calon kepala daerah sudah harus mengikuti semua regulasi seperti PKPU Kampanye dan Dana Kampanye," katanya.

Untuk tahapan selanjutnya di masa kampanye, lanjut dia, KPU akan memfasilitasi debat kandidat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung selama tiga kali. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak