Terbongkar! Sopir Pertamina Terlibat Sindikat Oplos BBM di Bandar Lampung

bahan-bahan itu mereka campur lalu hasilnya dijadikan dalam produk Pertamax yang mereka jual ke pasaran.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 September 2024 | 15:25 WIB
Terbongkar! Sopir Pertamina Terlibat Sindikat Oplos BBM di Bandar Lampung
Ilustrasi penangkapan. Petugas Polresta Bandar Lampung menangkap sindikat pengoplos BBM.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp6 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini