Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp6 miliar.
Terbongkar! Sopir Pertamina Terlibat Sindikat Oplos BBM di Bandar Lampung
bahan-bahan itu mereka campur lalu hasilnya dijadikan dalam produk Pertamax yang mereka jual ke pasaran.
Wakos Reza Gautama
Rabu, 11 September 2024 | 15:25 WIB

BERITA TERKAIT
Polda Lampung Selidiki Pengentitan Dana Pensiun Guru SD di Bandar Lampung
10 September 2024 | 15:26 WIB WIBREKOMENDASI
News
4 Kg Ganja Diamankan di Tol Lampung: Terungkap Modus Penyelundupan dalam Bus
02 Juli 2025 | 20:29 WIB WIBTerkini