Dirdik Jampidsus Kuntadi Ditunjuk Menjadi Kepala Kejati Lampung

Mutasi Kuntadi sebagai Kajati Lampung ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Agustus 2024 | 19:38 WIB
Dirdik Jampidsus Kuntadi Ditunjuk Menjadi Kepala Kejati Lampung
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi dimutasi menjadi Kepala Kejati Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Mutasi Kuntadi sebagai Kajati Lampung ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024. Selain Kuntadi, Jaksa Agung juga memutasi 25 pejabat eselon II lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa mutasi itu merupakan kebutuhan organisasi.

“Ini bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” kata dia.

Baca Juga:Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib

Dalam surat keputusan tersebut, posisi Kuntadi akan digantikan oleh Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus.

Posisi Abdul tersebut pun akan diisi oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Kuntadi, pejabat eselon II lainnya yang dimutasi di antaranya adalah Wakil Kepala Kejati Banten Yuni Daru Winarsih yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Lalu, I Dewa Gede Wirajana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Selain itu, Amiek Mulandari yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Baca Juga:Pembangunan Kembali Kota Baru Berdampak Positif pada Sektor Properti

Sementara itu, pejabat eselon III yang dimutasi adalah sebanyak 155 orang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

Salah satu pejabat eselon III yang dimutasi adalah Fajar Syah putra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Medan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini