Dirdik Jampidsus Kuntadi Ditunjuk Menjadi Kepala Kejati Lampung

Mutasi Kuntadi sebagai Kajati Lampung ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Agustus 2024 | 19:38 WIB
Dirdik Jampidsus Kuntadi Ditunjuk Menjadi Kepala Kejati Lampung
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi dimutasi menjadi Kepala Kejati Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Mutasi Kuntadi sebagai Kajati Lampung ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 180 Tahun 2024 tertanggal 9 Agustus 2024. Selain Kuntadi, Jaksa Agung juga memutasi 25 pejabat eselon II lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa mutasi itu merupakan kebutuhan organisasi.

“Ini bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area,” kata dia.

Baca Juga:Modus Baru! Hacker Ganti Nomor Hotel Lampung di Google, Uang Muka Raib

Dalam surat keputusan tersebut, posisi Kuntadi akan digantikan oleh Abdul Qohar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jampidsus.

Posisi Abdul tersebut pun akan diisi oleh Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selain Kuntadi, pejabat eselon II lainnya yang dimutasi di antaranya adalah Wakil Kepala Kejati Banten Yuni Daru Winarsih yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Lalu, I Dewa Gede Wirajana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Selain itu, Amiek Mulandari yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Baca Juga:Pembangunan Kembali Kota Baru Berdampak Positif pada Sektor Properti

Sementara itu, pejabat eselon III yang dimutasi adalah sebanyak 155 orang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tertanggal 9 Agustus 2024.

Salah satu pejabat eselon III yang dimutasi adalah Fajar Syah putra yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Banten, dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Medan. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini