SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan pemberantasan judi online pada Senin (1/7/2024).
Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan, pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan judi online yang saat ini marak terjadi.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas pemberantasan perjudian daring.
"Kami memberikan respons cepat dengan aksi nyata, melibatkan dukungan dari berbagai pihak dan tidak hanya sekadar imbauan," kata Samsudin dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Waspada Serangan Siber! Pemprov Lampung Tertibkan Aplikasi Daerah di Tangan Pihak Ketiga
Dengan membentuk Satgas tersebut, Samsudin mengatakan, pemerintah mempunyai kekuatan dengan berbagai unsur yang ada, sehingga bisa membuat program-program untuk memberantas judi online.
"Kami menekankan seluruh pemerintah kabupaten/kota harus mengikuti langkah ini, tidak hanya masalah judi online, tetapi juga pinjaman online yang marak akhir-akhir ini," ujar Samsudin.
Pj Gubernur Lampung turut memperingatkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan judi online, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, ASN tersebut akan diberikan sanksi.
Setelah Satgas terbentuk dan ditindaklanjuti hingga tingkat ke kabupaten/kota, Samsudin meminta agar membuatkan program jangka pendek, sehingga ada aksi nyata apa yang diperintahkan Presiden direspon dengan cepat di Lampung.
Baca Juga:Polda Gandeng PPATK, Buru Aliran Dana Judi Online Libatkan Selebgram Lampung