Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Lampung, 16 Selebgram Ikut Ditangkap

para selebgram wanita itu mendapat upah bervariasi karena mempromosikan berbagai situs judi online

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:52 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Lampung, 16 Selebgram Ikut Ditangkap
Polda Lampung menangkap 46 pelaku judi online, 16 di antaranya adalah selebgram. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sebanyak 16 selebritis Instagram (selebgram) wanita di Lampung ditangkap jajaran Polda Lampung karena terlibat mempromosikan judi online slot di Instagram dalam waktu sepekan. 

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, para selebgram wanita itu mendapat upah bervariasi karena mempromosikan berbagai situs judi online di media sosialnya masing-masing.

"Ada beberapa skema upah yang diterima mereka, ada yang mendapat upah Rp2 juta perbulan, ada juga yang menerima upah tiap kali berhasil merekrut pemain judi perorang hingga Rp100 ribu," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain menangkap 16 selebgram wanita, Polda Lampung juga menciduk 30 laki-laki yang menjadi pemain, promotor, hingga orang yang merekrut para selebgram. Total Polda Lampung menangkap 46 pelaku yang terlibat kasus judi online.

Baca Juga:Warnet di Bandar Lampung Digerebek, Jadi Sarang Judi Online Slot

"Mereka ini mempromosikan dan memainkan 22 situs judi berbeda, ini yang kami jadikan sebagai barang bukti. Kami juga menemukan 13 rekening bank, tujuh aplikasi e-wallet, dan uang tunai Rp1,8 juta yang digunakan untuk transaksi," ujar Irjen Helmy Santika.

Hingga kini, Polda Lampung masih menelusuri dan melakukan pengembangan, terhadap para pelaku lainnya yang turut terlibat dalam perjudian online, maupun rekening yang mengirimkan uang kepada para promotor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan, judi online sendiri merupakan permainan yang menggunakan uang sebagai taruhan secara digital.

"Tentu ini berbeda dengan judi konvensional, karena judi online ini sifatnya menggunakan uang digital, kalau judi konvensional langsung bentuk uang nyata," jelas Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.

Baca Juga:Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Milik Jaringan Internasional Dimusnahkan Polda Lampung

Menurut Reynold, perlu penelusuran lebih dalam untuk bisa mengungkap seberapa banyak uang dalam perjudian online ini yang beredar di tengah masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak