Polda Gandeng PPATK, Buru Aliran Dana Judi Online Libatkan Selebgram Lampung

Polda Lampung dan jajaran menangkap 46 pelaku judi online di mana 16 di antaranya adalah selebgram.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 29 Juni 2024 | 11:05 WIB
Polda Gandeng PPATK, Buru Aliran Dana Judi Online Libatkan Selebgram Lampung
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan pihaknya akan menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana judi online. [ISTIMEWA]

SuaraLampung.id - Polda Lampung bakal menelusuri aliran dana kasus judi online yang diungkap dalam beberapa minggu terakhir. Untuk itu Polda Lampung bakal bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga perbankan.

Diketahui Polda Lampung dan jajaran menangkap 46 pelaku judi online di mana 16 di antaranya adalah selebgram. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita 13 rekening bank, tujuh aplikasi e-wallet, dan uang tunai Rp1,8 juta yang digunakan untuk transaksi. 

"Ada beberapa rekening yang juga kami sita, ini masih kami koordinasikan ke pihak perbankan dan PPATK," kata Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (29/6/2024).

Helmy mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengusut dan memberantas perjudian baik online maupun konvensional di wilayah Lampung.

Baca Juga:Polisi Bongkar Jaringan Judi Online di Lampung, 16 Selebgram Ikut Ditangkap

Hingga kini, Polda Lampung sudah menangkap 46 pelaku perjudian online maupun konvensional di wilayah Lampung, mulai dari pemain, Selebgram, hingga sejumlah orang yang turut terlibat dalam mempromosikan judi online di Lampung.

"Kami terus melakukan patroli siber, hingga kini telah mengindentifikasi 259 situs menjajakan permainan judi online dan sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) RI untuk ditakedown," jelas Helmy Santika.

Helmy Santika mengatakan, para selebgram wanita itu mendapat upah bervariasi karena mempromosikan berbagai situs judi online di media sosialnya masing-masing.

"Ada beberapa skema upah yang diterima mereka, ada yang mendapat upah Rp2 juta perbulan, ada juga yang menerima upah tiap kali berhasil merekrut pemain judi perorang hingga Rp100 ribu," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (28/6/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Selain menangkap 16 selebgram wanita, Polda Lampung juga menciduk 30 laki-laki yang menjadi pemain, promotor, hingga orang yang merekrut para selebgram. Total Polda Lampung menangkap 46 pelaku yang terlibat kasus judi online.

Baca Juga:Warnet di Bandar Lampung Digerebek, Jadi Sarang Judi Online Slot

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak