SuaraLampung.id - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung melakukan penertiban dan pendataan aplikasi daerah yang pengembangannya masih dibuat oleh pihak ketiga.
Langkah penertiban aplikasi daerah ini diambil untuk mengantisipasi serangan siber pada server data pemerintah daerah.
"Kemarin baru dilaksanakan rapat mengenai imbauan dari BSSN untuk menjaga keamanan informasi dan mengendalikan aplikasi di daerah yang dibuat oleh pihak ketiga," ujar Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Sabtu (29/6/2024).
Menindaklanjuti imbauan tersebut, Diskominfotik Lampung saat ini tengah melakukan pendataan aplikasi milik pemerintah daerah yang pengembangannya dibuat oleh pihak ketiga.
Baca Juga:Serangan Siber PDN, Bagaimana Pelayanan Publik di Lampung?
Saefulloh mengatakan, saat ini sedang melakukan penyisiran aplikasi pemerintah daerah yang pengembangannya masih di pihak ketiga.
Menurut dia, semua aplikasi milik dinas atau instansi harus menitipkan data dan menggunakan server di Kemenkominfo tidak pakai pihak ketiga.
"Untuk mempercepat birokrasi setelah berkoordinasi dengan dinas terkait dan pihak ketiga, aplikasi langsung dipindahkan ke server kami," katanya.
Saefulloh menjelaskan hingga saat ini jumlah aplikasi dan website yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 70 unit.
"Dari jumlah tersebut sedang diusahakan untuk ditarik dari pihak ketiga ke server pemerintah, dan bagi yang sudah tidak aktif akan dihapus semua datanya. Kalau ada yang perlu di upgrade, akan dibantu. Jangan sampai terjadi peretasan di aplikasi milik pemerintah ini," ucap dia.
Baca Juga:KLHK: Aturan Panen Tebu Bakar di Lampung Melanggar Hukum, Harus Dicabut!
Menurut dia, nantinya tim penilai akan melihat kinerja dari 70 aplikasi serta website yang dikelola pemerintah daerah agar data yang ada di dalamnya bisa terjaga dengan baik.
"Harapannya dengan adanya pendataan dan penertiban ulang untuk aplikasi yang dikelola daerah ini bisa menjaga keamanan siber di daerah," kata Saefulloh. (ANTARA)