Menggusur Lahan Petani di Kota Baru, Pemprov Lampung Dilaporkan ke Polda

BPKAD menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Maret 2024 | 18:08 WIB
Menggusur Lahan Petani di Kota Baru, Pemprov Lampung Dilaporkan ke Polda
Petani Kota Baru didampingi LBH Bandar Lampung melaporkan Pemprov Lampung ke Polda Lampung, Rabu (20/3/2024). [Dok LBH Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - LBH Bandar Lampung bersama Petani Kota Baru melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke Polda Lampung, Rabu (20/3/2024).

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pengerusakkan secara bersama-sama sesuai dengan Pasal 406 jo 170 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTPL/B/120/III/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi mengatakan, Pemprov Lampung melalui BPKAD  menggusur lahan garapan petani seluas 2 hektare yang ditanami singkong menggunakan traktor bajak.

"Dugaan motif penggusuran tanam tumbuh lahan yang digarap Tini diduga karena Tini merupakan aktor yang paling aktif dan vokal dalam memperjuangkan konflik lahan bersama warga di Desa Sindang Anom," ujar Sumaindra melalui pers rilis yang diterima Suaralampung.id.

Baca Juga:Stabilkan Harga, Pemprov Lampung Tanam Cabai 100 Hektare

Tindakan BPKAD ini menurut Sumaindra adalah bentuk  intimidasi dan kriminalisasi terhadap perempuan pejuang Hak Asasi Manusia. Terlebih hari ini Sumaindra mengatakan, juga terdapat laporan polisi yang ditujukan kepada para petani di Kota Baru.

Sumaindra menjelaskan, petani penggarap Kota Baru tidak semerta-merta menggarap di lahan tersebut. Mereka merupakan penggarap turun-temurun sejak tahun 1950-an.

Penggarap yang mayoritas berasal dari 3 desa sekitar Kota Baru sudah melakukan penggarapan sejak tanah tersebut masih berstatus kawasan hutan.

Dahulu lahan masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani yang ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak zaman kolonial Belanda lewat Besluit Resident Lampung District No. 372 tanggal 12 Juni 1937.

Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan kebijakan pembangunan kota baru untuk pusat pemerintahan Provinsi Lampung di wilayah tersebut dengan rencana penggunaan lahan seluas 1300 Ha melalui Perda No. 12 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Lampung Tahun 2009 -2029.

Baca Juga:Ruas jalan RE Martadinata-Padang Cermin Jadi Prioritas Perbaikan

"Namun pada faktanya hingga hari ini pembangunan Kota Baru justru mangkrak dan menggusur rakyat," ujar Sumaindra.

Lalu pada 16 Maret 2024, sejumlah lahan garapan petani diporak-porandakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung.

Mereka menggusur lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani menggunakan 3 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan preman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak