SuaraLampung.id - Pengacara, Putri Maya Rumanti, mendapat surat tugas sebagai bakal calon Wali Kota Bandar Lampung dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Penyerahan surat tugas berlangsung di Kantor DPD PAN Bandar Lampung, Minggu (2/6/2024) kemarin. Surat tugas tersebut, diberikan langsung oleh Ketua Tim 7 Pilkada PAN Bandar Lampung Hadi Tabrani.
Putri Maya Rumanti mengaku siap memegang amanah yang diberikan PAN, sesuai dengan isi surat tugas. Ia berkomitmen menjadikan Bandar Lampung sebagai kota madani yang adil, membuka lapangan pekerjaan, memberikan kehidupan yang layak, dan memberikan kebahagiaan untuk masyarakat.
"Saya adalah kader PAN, tentunya saya sangat berharap banyak kepada DPP, DPD, dan DPC untuk mendukung saya dalam pencalonan ini, saya yakin 99 persen mendapatkan rekomendasi," kata Putri Maya Rumanti dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Pilkada Metro 2024, Wahdi Ingin Borong Rekomendasi Partai Politik
Dalam proses pencalonannya, asisten pribadi Hotman Paris itu mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik, untuk bisa berkoalisi di Pilkada Bandar Lampung 2024.
"Partai politik akan memberikan rekomendasi kepada calon yang mampu menarik perhatian masyarakat, yang dikenal, dan memiliki visi misi yang masuk akal, jadi nanti tunggu saja hasilnya," ujar Putri Maya Rumanti.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Bandar Lampung, Edison Hadjar menjelaskan, semua bakal calon wali kota maupun wakil wali kota yang mendaftar ke PAN, akan mendapatkan surat tugas, sehingga tidak ada diskriminasi terhadap pendaftar.
"Berdasarkan Rakornas kemarin, semua bakal calon yang mendaftar ke PAN akan mendapatkan surat tugas, jadi rata semuanya," jelas Edison Hadjar.
Nama Putri Maya Rumanti akhir-akhir ini ramai dibicarakan karena dia saat ini sedang menjadi pengacara keluarga Vina Cirebon.
Baca Juga:Sempat Berhenti, Stockpile Batu Bara di Way Lunik Sudah Kembali Beroperasi