SuaraLampung.id - Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pengerjaan proyek nasional Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, para tersangka yakni mantan Kepala BPN Lampung Timur 2020-2022 inisial AR, mantan Kepala Desa Trimulyo inisial AS, IN selaku penitip tanam tumbuh, dan OT (Satgas B).
"Iya benar, saat ini penanganan kasus korupsi Bendungan Margatiga terus berjalan dan sudah ada menetapkan empat tersangka," kata Kombes Umi Fadillah Astutik dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Kamis (30/5/2024).
Saat ini, Tim Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Timur, telah memeriksa dan menggali keterangan 200 orang saksi dan 10 saksi ahli.
Baca Juga:Loyal, Ketut Erawan hanya Ikut Penjaringan Balon Wakil Bupati Lampung Timur di PDIP
Selain itu, petugas juga telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp9,35 miliar, termasuk sejumlah barang elektronik leptop, handphone, hingga SIM card.
"Dalam melaksanakan penyidikan, kami juga turut menamakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah berkaitan pengerjaan proyek," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik.
Ada pun penanganan perkara korupsi ini telah melakukan pencegahan terhadap kerugian keuangan negara sebesar Rp439.545.490.786,01. Kasus tersebut, menjadi atensi demi kelancaran pembangunan di Lampung.