SuaraLampung.id - Seorang perempuan inisial WD (20) dijebloskan ke penjara Polsek Way Jepara, Lampung Timur, karena memukuli istri dari selingkuhannya.
Kapolsek Way Jepara Iptu AE Siregar mengatakan, tersangka yang merupakan warga Tanggamus ini menganiaya perempuan inisial VN (22), warga Sukadana, Lampung Timur.
Peristiwa penganiayaan ini menurut Siregar terjadi pada Januari 2024 lalu yang dipicu perselingkuhan suami korban dengan tersangka.
"Peristiwa penganiayaan tersebut, diduga dipicu oleh persoalan perselingkuhan suami korban dengan tersangka," kata Siregar, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Motor Ditabrak Truk, Pasutri di Lampung Timur Tewas
Awalnya korban menerima informasi, bahwa suaminya berada salah satu rumah, di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara. Dia, bersama wanita selingkuhannya.
Kemudian, korban bersama kerabatnya mendatangi lokasi tersebut, dan menemukan suaminya memang berada di rumah, bersama tersangka dan beberapa rekannya.
Di lokasi kejadian sempat terjadi percekcokan, hingga kemudian berujung pada aksi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban.
Korban yang tidak terima dengan peristiwa yang dialaminya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Jepara, Lampung Timur.
Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya, pada Rabu (29/5/2024) siang, berhasil mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Way Bungur. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan.
Baca Juga:Pengusaha Logistik Wahyudi dan Ketua DPC Berebut Tiket PKB Pilkada 2024