SuaraLampung.id - Seorang pria yang videonya mengancam seseorang viral di media sosial akhirnya ditangkap aparat Polsek Sukarame dan Polda Lampung, pada Kamis (23/5/2024) malam.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah mengatakan, pelaku berinisial MR (19) warga Jalan Sam Ratulangi, Bandar Lampung.
Umi mengatakan, MR adalah pelaku penganiayaan dan pengancaman bersenjata tajam yang sempat viral di media sosial pada akhir April 2024.
"Video itu diunggah oleh korban berinisial MFA, 24 tahun, warga Desa Fajar Baru, Lampung Selatan," kata Umi, Jumat (24/5/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Abang Jago Kebal Hukum yang Dicari Polisi Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Timur
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi dua kali, yakni pada 30 April 2024 sekitar pukul 08.50 WIB di rumah kontrakan korban yang berada di Kecamatan Sukarame. Pengancaman itu berlatar belakang perselisihan antara korban dan pelaku.
"Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan senjata tajam. Oleh korban peristiwa itu direkam lalu diunggah ke media sosial," kata Kombes Umi
Diduga karena video itu viral, pelaku mendatangi lagi kontrakan korban pada Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Antara pelaku dan korban terjadi lagi perselisihan sehingga pelaku menampar dan mencekik korban.
Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polsek Sukarame dengan nomor laporan LP/B/193/V/2024/SPKT/Polsek Skm/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, tanggal 21 Mei 2024. "Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Sukarame untuk proses lebih lanjut," kata Umi.
Baca Juga:Hati-Hati! Aksi Kejahatan di Lampung Meningkat, Ini Lokasinya!