2 Pelaku Pencurian Hewan Ternak yang Meresahkan Warga Pringsewu Ditangkap

Kedua pelaku ini ditangkap atas dugaan terlibat pencurian lima ekor kambing milik Hendri

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Mei 2024 | 14:32 WIB
2 Pelaku Pencurian Hewan Ternak yang Meresahkan Warga Pringsewu Ditangkap
Ilustrasi penangkapan. Dua pencuri hewan ternak di Pringsewu ditangkap.

Lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Sedangkan untuk penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." kata Iptu Irfan Romadhon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini