Dalam Waktu 3,5 Jam, Dua IRT Asal Panjang Ini Satroni 6 Alfamart di Lampung Selatan

kedua IRT itu memulai aksinya sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.30 di enam minimarket Alfamart.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Mei 2024 | 14:08 WIB
Dalam Waktu 3,5 Jam, Dua IRT Asal Panjang Ini Satroni 6 Alfamart di Lampung Selatan
Dua IRT ditangkap Polsek Penengahan karena mencuri di sejumlah Alfamart. [Dok Polsek Penengahan]

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, satu tas slempang warna coklat, sua aket levis warna biru, satu tas slempang kecil wama kuning, satu plastik kantong warna putih, satu tas belanja warna hijau merk Alfamart berisi barang curian.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 363 Ayat 1 ke- 4e,". tutup Iptu Mustolih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini