Dalam Waktu 3,5 Jam, Dua IRT Asal Panjang Ini Satroni 6 Alfamart di Lampung Selatan

kedua IRT itu memulai aksinya sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.30 di enam minimarket Alfamart.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Mei 2024 | 14:08 WIB
Dalam Waktu 3,5 Jam, Dua IRT Asal Panjang Ini Satroni 6 Alfamart di Lampung Selatan
Dua IRT ditangkap Polsek Penengahan karena mencuri di sejumlah Alfamart. [Dok Polsek Penengahan]

Aksi mereka, diulang di Alfamart Way Apus. tercatat minyak kayu putih dua buah, Switzal bayi satu buah, shampo Pantene satu buah, sabun Lux mandi botol satu buah, Lifebuoy sabun mandi botol 1 buah, Johnson minyak wangi bayi satu buah, maskara satu buah, Evagline 1 buah, Rejoice besar satu buah, Zink shampo satu buah, Wardah pensil alis dua buah, Shinzui sabun mandi satu buah, Listerin satu buah, Nivea cool dan satu buah CD wanita dibawa kabur.

Terakhir, kedua pelaku mendatangi toko Alfamart Simpang Pasar Bakauheni dan kembali melakukan pencurian, Switzal shampo satu buah, Caplang kayu putih dua buah, Mybaby minyak telon dua buah, Wardah pensil alis sahu buah, madu TJ dua buah, Vaseline handbody satu buah, parfum Belagio satu buah, minyak goreng Tropical satu buah, apurbasari handbody sati buah, Nivea cool satu buah dan CD GT Man dua potong.

Menerima laporan dari perwakilan dari Alfamart, Unit Reskrim Polsek Penengahan, bergegas melakukan pengejaran dan berhasil mengintai kedua pelaku sedang berada di dalam Alfamart Simpang Gayam. Kuat dugaan akan kembali melakukan pencurian.

Polisi langsung mengamankan para pelaku dan melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan barang-barang curian disembunyikan di dalam jok serta tergantung di motor Yamaha Mio Z warna hitam.

Baca Juga:Sindikat Curanmor di Lampung Selatan Digulung Polisi

"Saat ditanyai petugas, keduanya mengakui melakukan pencurian di enam toko Alfamart wilayah Bakauheni dan Penengahan, serta satu toko Indomaret di Simpang Gayam," ujar Kapolsek.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu motor Yamaha Mio Z Z tanpa plat nomor, rekaman CCTV, satu tas slempang warna coklat, sua aket levis warna biru, satu tas slempang kecil wama kuning, satu plastik kantong warna putih, satu tas belanja warna hijau merk Alfamart berisi barang curian.

"Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana atau Pasal 363 Ayat 1 ke- 4e,". tutup Iptu Mustolih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini