Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Ini Ditangkap Lagi di Halaman Lapas Gunungsugih

Polisi menangkap HI di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsugih

Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 April 2024 | 18:23 WIB
Baru Menghirup Udara Bebas, Residivis Curanmor Ini Ditangkap Lagi di Halaman Lapas Gunungsugih
Ilustrasi penangkapan. Residivis curanmor ditangkap di halaman Lapas Gunungsugih, Lampung Tengah. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Baru menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara, pria inisial IH (28) kembali ditangkap aparat Polres Pringsewu

Polisi menangkap HI di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsugih, Lampung Tengah, Rabu (17/4/2024) siang. 

"IH berhasil diamankan sekitar pukul 10.00 WIB ketika keluar dari LP Gunung Sugih, Lampung Tengah, setelah bebas dari penjara dalam kasus curanmor," ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, pada Kamis (18/4/2024) siang dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan kembali IH terkait keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor Kawasaki KLX di Pringsewu pada 2020.

Baca Juga:Kaki Sudah Diamputasi, tak Buat Kapok Pria Ini Mencuri Motor di Bandar Lampung

Aksi pencurian tersebut dia lakukan bersama rekannya, AF (28), yang ditangkap lebih dulu dan kini menjalani hukuman di Lapas Kota Agung, Tanggamus.

"Pencurian yang melibatkan IH dan AF terjadi pada Selasa, 12 Mei 2020, sekitar pukul 08.30 WIB. Kedua pelaku mencuri sepeda motor yang parkir di halaman kantor PT Sinar Mitra Sepadan Finance Pringsewu Jalan KH Ghalib, Pringsewu Utara," jelas Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi

Korban pencurian tersebut adalah Gusti Sakti Yudistira (26), karyawan PT SMS Finance asal Pringsewu, yang mengalami kerugian hingga Rp16 juta.

Kasat menambahkan IH dan AF tidak hanya terlibat kasus curanmor di Pringsewu, tetapi di beberapa wilayah lain, termasuk Lampung Utara dan Lampung Tengah.

"Mereka mengakui hasil penjualan kendaraan hasil curian digunakan berjudi dan bersenang-senang," ungkap Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi

Baca Juga:16 Kali Curi Motor, Residivis Hamburkan Uang Hasil Curian Main Judi Online

Menurut Kasat, sepeda motor yang dicuri berhasil ditemukan polisi sepekan setelah dilaporkan hilang. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dan memproses hukum penadahnya.

Dalam proses penyidikan, tersangka IH dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini