Kaki Sudah Diamputasi, tak Buat Kapok Pria Ini Mencuri Motor di Bandar Lampung

Di aksi terakhirnya di daerah Sukarame, Bandar Lampung, HI ditangkap jajaran Polsek Sukarame

Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 April 2024 | 18:14 WIB
Kaki Sudah Diamputasi, tak Buat Kapok Pria Ini Mencuri Motor di Bandar Lampung
HI, ditangkap aparat Polsek Sukarame, Bandar Lampung, usai beraksi mencuri sepeda motor. [Dok Polsek Sukarame]

SuaraLampung.id - Menggunakan kaki palsu, tak menghentikan aksi pria inisial HI (27) mencuri sepeda motor. Pria asal Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah ini sudah tiga kali beraksi mencuri motor.

Di aksi terakhirnya di daerah Sukarame, Bandar Lampung, HI ditangkap jajaran Polsek Sukarame pada Selasa (16/4/2024).

"Pelaku berhasil ditangkap bersama warga, setelah beraksi di depan ruko penjualan plavon pvc, di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung," kata Kompol Warsito dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Kamis (18/4/2024).

Peristiwa itu bermula saat anggota Tekab 308 Polsek Sukarame sedang patroli hunting, mendapat informasi ada dua pelaku maling motor memasuki wilayah Sukarame, tepatnya disekitaran Jalan Ryacudu, Korpri Raya.

Baca Juga:Atasi Penumpukan Sampah Lebaran, Jam Kerja Petugas Kebersihan di Bandar Lampung Ditambah

"Kemudian anggota langsung meluncur ke lokasi, hingga berhasil menangkap salah satu pelaku dibantu warga sekitar," ujar Kompol Warsito.

Saat diamankan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru, satu gagang kunci Letter T, dan lima mata kunci Letter T.

Dalam aksinya, pelaku HI bersama temannya berinisial HB, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. HI bertugas sebagai esekutor, sedangkan HB bertugas memantau disekitaran lokasi target.

Dari catatan kepolisian, pelaku HI merupakan resedivis dalam kasus yang sama, dimana HI yang salah satu kakinya telah diamputasi dan memakai kaki palsu ini, mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Sukarame dan Tanjungkarang Timur.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Edarkan Ganja, Mahasiswa Ini Ditangkap di Perum BKP Kemiling

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak