Kaki Sudah Diamputasi, tak Buat Kapok Pria Ini Mencuri Motor di Bandar Lampung

Di aksi terakhirnya di daerah Sukarame, Bandar Lampung, HI ditangkap jajaran Polsek Sukarame

Wakos Reza Gautama
Kamis, 18 April 2024 | 18:14 WIB
Kaki Sudah Diamputasi, tak Buat Kapok Pria Ini Mencuri Motor di Bandar Lampung
HI, ditangkap aparat Polsek Sukarame, Bandar Lampung, usai beraksi mencuri sepeda motor. [Dok Polsek Sukarame]

SuaraLampung.id - Menggunakan kaki palsu, tak menghentikan aksi pria inisial HI (27) mencuri sepeda motor. Pria asal Tanjung Ratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah ini sudah tiga kali beraksi mencuri motor.

Di aksi terakhirnya di daerah Sukarame, Bandar Lampung, HI ditangkap jajaran Polsek Sukarame pada Selasa (16/4/2024).

"Pelaku berhasil ditangkap bersama warga, setelah beraksi di depan ruko penjualan plavon pvc, di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung," kata Kompol Warsito dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Kamis (18/4/2024).

Peristiwa itu bermula saat anggota Tekab 308 Polsek Sukarame sedang patroli hunting, mendapat informasi ada dua pelaku maling motor memasuki wilayah Sukarame, tepatnya disekitaran Jalan Ryacudu, Korpri Raya.

Baca Juga:Atasi Penumpukan Sampah Lebaran, Jam Kerja Petugas Kebersihan di Bandar Lampung Ditambah

"Kemudian anggota langsung meluncur ke lokasi, hingga berhasil menangkap salah satu pelaku dibantu warga sekitar," ujar Kompol Warsito.

Saat diamankan, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan, enam butir peluru, satu gagang kunci Letter T, dan lima mata kunci Letter T.

Dalam aksinya, pelaku HI bersama temannya berinisial HB, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. HI bertugas sebagai esekutor, sedangkan HB bertugas memantau disekitaran lokasi target.

Dari catatan kepolisian, pelaku HI merupakan resedivis dalam kasus yang sama, dimana HI yang salah satu kakinya telah diamputasi dan memakai kaki palsu ini, mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Sukarame dan Tanjungkarang Timur.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Edarkan Ganja, Mahasiswa Ini Ditangkap di Perum BKP Kemiling

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak