SuaraLampung.id - Mahasiswa inisial IS (20) asal Bukit Kemuning, Lampung Utara, ditangkap aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, IS ditangkap di rumah salah satu kerabatnya yang terletak di Perum Bukit Kemiling Permai.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu tas warna cokelat berisikan tiga bungkus plastik yang berisikan 100 paket ganja siap edar.
"Ada dua bungkusan plastik ukuran besar berisi daun ganja kering masih utuh, sedangkan satu plastik lagi ditemukan 100 paket daun ganja siap edar," ujar Gigih dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:8 Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran di Keteguhan Bandar Lampung
IS sudah menjalankan bisnis haramnya kurang lebih selama enam bulan, dengan meraup keuntungan Rp5 juta, jika semua barang habis terjual.
Hasil pemeriksaan, pelaku menjual paket barang haram ini dengan cara mapping melalui media sosial. Untuk paket kecil dijual pelaku seharga Rp150 ribu kepada konsumennya.
Total barang bukti ganja yang berhasil disita petugas yaitu sebesar 2 Kg.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Polresta Bandar Lampung Buka Layanan Penitipan Motor bagi Pemudik