SuaraLampung.id - Seorang pelaku jambret ponsel atau HP ditangkap aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, pada Kamis (21/3/2024) malam.
Pelaku jambret berinisial AI (25) asal Bandar Dalam, Sidomulyo, Lampung Selatan, ini tertangkap berkat kerja sama polisi dengan pihak korban.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, AI ditangkap di pelataran parkiran Masjid Al Furqon, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
"Awalnya korban memberitahu petugas di lapangan minta dikawal, karena korban akan menawar Ponsel miliknya yang pernah hilang," kata Kompol Ikhwan Syukri dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Jumat 22 Maret 2024
Sebelumnya Ponsel korban ini diposting oleh seseorang di dalam grup bernama forum jual beli di media sosial Facebook.
Setelah korban dan pelaku AI bertemu di pelataran parkir Masjid Al Furqon, korban memastikan bahwa Ponsel yang dijual merupakan Ponsel miliknya yang pernah hilang dirampas beberapa waktu silam.
"Setelah korban mengakui Ponsel itu miliknya, barulah anggota kami yang saat itu ikut dan menyamar sebagai teman korban, langsung membekuk pelaku di lokasi," ujar Kompol Ikhwan Syukri.
Setelah itu pelaku AI berikut barang bukti dibawa ke piket Satreskrim Polresta Bandar Lampung, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, peristiwa pencurian atau perampasan Ponsel milik korban RD (19) terjadi pada Selasa (19/3/2024) di Jalan Yos Sudarso, Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Jumat 22 Maret 2024
Saat itu, pelaku AI menggunakan sepeda motor membuntuti sepeda motor milik korban, kemudian mengambil paksa Ponsel yang ditaruh korban di dashboard sepeda motor.
Selain mengamankan pelaku AI, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda CBR BE 4890 OV, alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya dan satu unit Ponsel milik korban.