SuaraLampung.id - Aparat Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung menyita 225 knalpot brong selama Operasi Keselamatan Krakatau 2024 yang dimulai sejak Senin (4/3/2024) hingga Minggu (17/3/2024).
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar mengatakan, knalpot brong motor disita karena tidak sesuai standar.
Selain mengganggu kenyamanan berlalu lintas karena menimbulkan kebisingan, knalpot brong juga dapat mengganggu masyarakat sekitar dengan suaranya.
"Knalpot brong ini kami sita dengan tindakan tilang manual pada Operasi Krakatau. Selain itu juga tindakan tilang manual menyasar kepada kendaraan roda dua dengan jumlah 67 unit dan empat unit kendaraan roda empat yang melanggar lalu lintas," kata dia.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Bandar Lampung Rabu 20 Maret 2024
David mengungkapkan dalam kegiatan Operasi Keselamatan Krakatau ini, pihak kepolisian juga melaksanakan penindakan pelanggaran dengan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Penindakan dengan kamera ETLE di kota ini terdapat di lima titik lokasi yakni pada JI. H. Agus Salim, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jl. Ki Maja 48 Way Halim, Jl. Patimura, Telukbetung UtaraJI. RA.Kartini, Tanjungkarang Pusat, JI. ZA. Pagar Alam, Kedaton.
Kompol David mengatakan, pelanggaran yang terekam oleh ETLE rata-rata pengendara tidak mengenakan helm, tak mengenakan sabuk pengaman, dan melanggar rambu-rambu (verboden/traffic light).
"Untuk hasil penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE yakni sebanyak 2.622 yang terekam kamera, dengan surat konfirmasi terkirim 2.117, surat konfirmasi terkirim 351," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Kabar Gembira, Pemkot Bandar Lampung Beri THR dan Tukin Secara Bersamaan