Kabar Gembira, Pemkot Bandar Lampung Beri THR dan Tukin Secara Bersamaan

selain THR, tunjangan kinerja (tukin) ASN Pemkot Bandar Lampung juga akan dikeluarkan

Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Maret 2024 | 15:19 WIB
Kabar Gembira, Pemkot Bandar Lampung Beri THR dan Tukin Secara Bersamaan
Ilustrasi THR. Pemkot Bandar Lampung bakal beri THR dan tukin bersamaan. [Pixabay/@iqbalnuril]

Diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Penerima THR pada tahun ini di antaranya PNS dan calon PNS; PPPK; prajurit TNI; anggota Polri; pejabat negara; wakil menteri; staf khusus lingkungan K/L; Dewan Pengawas KPK; pimpinan dan anggota DPRD; hakim ad hoc; pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini