SuaraLampung.id - Universitas Megou Pak Tulang Bawang tidak lagi beroperasi karena izinnya sudah dicabut oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Penyerahan surat keputusan pencabutan izin pendirian Universitas Megou Pak Tulang Bawang ini berlangsung di kantor LLDikti Wilayah II, Kamis (22/2/2024).
Dikutip dari website LLDikti Wilayah II, pencabutan izin Universitas Megou Pak ini tertuang dalam surat keputusan Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024.
Kepala LLDikti Wilayah II Iskhaq Iskandar mengatakan telah menerima surat kuasa dari Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.
Baca Juga:Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Tulang Bawang Diringkus di OKU Selatan
Dengan dicabutnya surat izin ini, ada sejumlah kewajiban yang harus dilakukan Yayasan Megou Pak Tulang Bawang.
Pertama menghentikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik. Keduamengumumkan pencabutan izin dan penutupan Program Studi kepada masyarakat melalui media massa nasional dan daerah.
Ketiga tidak melakukan penerimaan penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Megou Pak Tulang Bawang di Kabupaten Tulang Bawang.
Keempat mengalihkan mahasiswa pada Program Studi ke perguruan tinggi lain yang memiliki program studi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang sama dan melaporkan kepada Menteri melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah
Kelima menyelesaikan masalah akademik dan nonakademik yang timbul sebagai akibat dari pencabutan izin paling lama 1 (satu) tahun sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan.
Baca Juga:Pedagang Pasar Minggu Rawajitu Demo Menolak Kehadiran Toko Lady Shop, Ini Musababnya