Dia menjelaskan bahwa pada Minggu (18/2/2024) usai pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis dan TPS 31 Kedaton, pihaknya berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung terkait dengan rekomendasi Bawaslu untuk pelaksanaan PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya.
"Setelah itu saya kembali ke kantor, dan pada hari itu didatangi oleh tiga orang dan menceritakan terkait dengan proses yang terjadi sebelumnya. Saat itu saya sampaikan kepada mereka bahwa tidak tahu mengetahui komitmennya," kata dia.
Kemudian, Dedy menyampaikan kepada ketiga orang tersebut bahwa saat ini KPU Bandar Lampung sedang melakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan meminta mereka untuk mengikuti serta memonitoring tahapan itu hingga selesai.
"Jadi itu yang saya sampaikan kepada tiga orang tersebut. Saya pun sudah sampaikan kepada teman-teman penyelenggara agar selama proses penghitungan hingga rekapitulasi tidak ada manipulasi ataupun pergeseran suara. Kalau ada seperti itu maka kami akan pidanakan," kata dia.
Baca Juga:Tidak Semua Korban Banjir di Perumahan Glora Persada Terima Bantuan
Dedy juga mengungkapkan bahwa proses dari bertemunya dengan tiga orang caleg tersebut sampai dengan rekapitulasi itu selesai di Kecamaran Way Halim dan Kedaton pada Minggu (24/2/2024) bersamaan dengan selesainya PSU di TPS 6 Rajabasa Jaya.
"Ada sekitar delapan hari sejak saya bertemu dengan ketiga orang itu, sebelum munculnya pemberitaan laporan ke Bawaslu. Mulai penghitungan suara hingga selesai rekapitulasi, suara PDI Perjuangan di Kecamatan Kedaton 452, Labuhan Ratu 360 dan di Way Halim 840 secara total suara partai 1.652," kata dia.
Sementara itu, caleg PDIP nomor urut 1 memperoleh suara 516 di Kedaton, 1.176 di Labuhan Ratu, dan 1.698 di Wayhalim. Kemudian caleg nomor urut 2 mendapatkan suara 1.196 di Kedaton, 302 di Labuhan Ratu dan 923 di Wayhalim.
Sedangkan caleg nomor urut 3 atau pelapor mendapatkan suara 653 di Kedaton, 240 di Labuhan Ratu, dan 908 di Way Halim.
Sehingga, kata dia, berdasarkan data rekapitulasi tersebut bisa sama-sama diperhitungkan tidak ada pergeseran ataupun pengurangan suara.
Baca Juga:Cegah Banjir, Pemkot Bandar Lampung Berencana Memperlebar Sungai di Gang Sawo
"Bila ada campur tangan komisioner secara kelembagaan maka bisa jadi itu ada pergeseran, tapi nyatanya tidak," kata dia.