Tukang Rongsok Bunuh Teman Kerja di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya

penganiayaan terjadi di salah satu lapak rongsokan yang terletak di Jalan Bypass

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:21 WIB
Tukang Rongsok Bunuh Teman Kerja di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya
Ilustrasi Pembunuhan. Tukang rongsok membunuh teman kerjanya di Bandar Lampung. [Antara]

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KHUPidana, tentang pembubuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancamam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini