SuaraLampung.id - Peredaran sabu dengan modus disembunyikan di dalam buah durian digagalkan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengatakan, ada dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial AM (40) asal Pugung Tanggamus dan SB (39) asal Pardasuka Pringsewu.
"Peristiwa itu bermula, saat tim kami menerima informasi adanya mobil travel yang membawa narkoba jenis sabu melintasi Way Kanan," kata AKBP Pratomo Widodo dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (2/2/2024).
Dari informasi itu, tim dari anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan langsung berkoordinasi dengan anggota SPKT, dengan maksud untuk menjaring mobil travel tersebut.
Baca Juga:Jual Ganja dan Sabu dengan Cara COD, 3 Pemuda di Metro Ditangkap Lagi Giting
"Lalu mobil travel yang dimaksud akhirnya berhasil dihentikan saat melintas di Simpang Empat, Negeri Baru, Umpu Semenguk, Way Kanan," ujar Pratomo Widodo.
Saat digeledah, ditemukan barang berupa satu kardus air mineral yang dibalut karung hijau. Saat dibuka, ternyata di dalam kardus berisi enam buah durian.
Saat dicek lebih lanjut, salah satu durian terdapat balutan plastik warna hitam mencurigakan, karena terdapat dua plastik klip bening ukuran 8x12 Cm.
Setelah dibuka, masing-masing berisikan sabu seberat 50,88 gram di bagasi belakang mobil.
Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus Pengiriman 13 Kg Sabu, Sopir Travel Praperadilankan Polda Lampung