SuaraLampung.id - Sebanyak 1.619 kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, penindakan ini dilakukan selama 18 hari.
Pada 7-15 Desember penindakan dilakukan di Kabupaten Way Kanan dan 3 hari di lakukan di semua exit tol Jalan Trans Sumatera.
Bambang mengatakan total sebanyak 1.619 unit kendaraan ODOL yang terjaring di mana sebanyak 32 persennya merupakan kendaraan pengangkut batu bara asal Sumatera Selatan.
Baca Juga:Penerimaan Sektor Pajak di Lampung Diproyeksi Melebihi 90 Persen di Tahun 2023
"Kondisinya sangat luar biasa mengkhawatirkan saat dilakukan penindakan di Way Kanan dari 500 kendaraan yang ditilang, sebanyak 303 unit atau sekitar 62 persennya merupakan kendaraan batu bara. Sedangkan secara umum sekitar 32 persen dari total 1.619 unit adalah kendaraan batu bara," ucap dia.
Dia menjelaskan dalam pelaksanaan penertiban kendaraan ODOL tersebut telah diterapkan denda maksimal sebesar Rp500 ribu per kendaraan.
Denda sesuai kebijakan Gubernur Lampung diterapkan denda maksimal Rp500 ribu per kendaraan.
"Tapi tahun depan ada kemungkinan kita menerapkan peraturan daerah dengan denda maksimal Rp50 juta yang diberlakukan kepada perusahaan pelanggar ODOL dan penerapan pemotongan dimensi tetap ada," tambahnya.
Bambang pemerintah pusat untuk mendukung kebijakan pengendalian kendaraan ODOL untuk menjaga infrastruktur jalan tetap terjaga.
Baca Juga:Kasus Pidana di Way Kanan di Tahun 2023 Naik 44 Persen
"Kami berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat mengenai hal ini. Sebab beberapa waktu lalu ada jembatan putus di Way Kanan lalu infrastruktur jalan kita rusak karena muatan berlebih dari kendaraan pembawa batu bara dari Sumatera Selatan. Mudah-mudahan pelaksanaan penindakan kendaraan ODOL ini bisa membuat efek jera jadi infrastruktur jalan dan jembatan kita bisa tahan lama," ujar Bambang. (ANTARA)