Penerimaan Sektor Pajak di Lampung Diproyeksi Melebihi 90 Persen di Tahun 2023

penerimaan perpajakan diproyeksikan di atas 90 persen dari target.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 29 Desember 2023 | 13:21 WIB
Penerimaan Sektor Pajak di Lampung Diproyeksi Melebihi 90 Persen di Tahun 2023
Ilustrasi Pajak. Penerimaan dari pajak di Lampung diproyeksi melebihi 90p persen. [Unsplash]

SuaraLampung.id - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung memproyeksikan penerimaan perpajakan di Lampung mencapai di atas 90 persen di akhir 2023.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Lampung Mohammad Dody Fachrudin mengatakan, penerimaan perpajakan diproyeksikan di atas 90 persen dari target.

Sebabnya kata dia, pendapatan kepabeanan dan cukai telah melebihi target walau sempat terjadi ketidakpastian global.

Dody mengatakan, pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di wilayahnya pun telah mencapai 130,89 persen dari target.

Baca Juga:Daftar Pejabat Polda Lampung yang Dimutasi Kapolri

"Penerimaan pajak tanpa cukai dalam negeri diproyeksikan terus meningkat secara bulanan, dengan proyeksi ketercapaian mencapai Rp7.724 miliar atau sekitar 110,93 persen," katanya.

Dia mengatakan pendapatan kepabeanan dan cukai telah melebihi target di mana telah mencapai Rp886,23 miliar atau 115,94 persen.

"Walaupun di akhir 2023 peningkatan penerimaan kepabeanan akan dapat melandai akibat dibayangi konflik geopolitik dan harga CPO yang masih rendah tapi tetap optimis dapat terus meningkat," ucapnya.

Menurut dia, pendapatan negara bukan pajak diproyeksikan meningkat sebesar Rp1.260 miliar atau bila dilihat persentasenya sekitar 130,89 persen dari target.

"Dengan hal ini jadi penerimaan perpajakan diproyeksikan bisa di atas 90 persen pada akhir tahun ini," tambahnya.

Baca Juga:Brigjen Ahmad Ramadhan Jadi Wakapolda Lampung

Penerimaan kepabeanan dan cukai sampai 30 November 2023 sebesar Rp883 miliar atau mencapai 777,79 persen dari target.

Realisasi bea masuk sebesar Rp385,11 miliar, sedangkan realisasi cukai Rp2,68 miliar, hal ini dipengaruhi oleh penyesuaian denda administrasi cukai sesuai penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 237/PMK.04/2022.

Bea keluar terealisasi sebesar Rp495,72 miliar akibat harga CPO yang termoderasi di pasar global, sedangkan untuk PNBP realisasinya Rp1,24 triliun. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak