SuaraLampung.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro membekuk tiga orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dengan modus cash on delivery (COD).
Tiga tersangka yang ditangkap yaitu Safri Azwar (31), Rezky Yandika (30) dan Muhamad Achladi Latof (23). Ketiganya merupakan warga Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Ketiga tersangka ditangkap usai mengisap ganja di gudang penyimpanan alat kematian yang berada di Jalan Bungur, Metro Pusat, Rabu (17/1) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, petugas lalu melalukan penggeledahan terhadap tersangka Safri Azwar dan Rezky Yandika. Dari keduanya, ditemukan sejumlah paket ganja dan sabu siap edar.
Baca Juga:Lebih dari 500 APK Melanggar Aturan di Metro Ditertibkan Tim Gabungan
"Saat melakukan penggeledahan, kami menemukan satu lembar plastik klip berukuran besar yang di dalamnya berisikan ganja seberat 5.56 gram. Lalu ada juga satu linting ganja sisa pakai seberat 0.32 gram," jelasnya.
"Kemudian kami temukan juga lintingan rokok berisi ganja sisa pakai. Serta saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Safri, kami temukan kaleng susu merek Pediasure yang di dalamnya berisi paket sabu-sabu seberat 0,34 gram," imbuhnya.
Sementara dari hasil penggeledahan terhadap tersangka Muhamad Achladi Latof, pihaknya menemukan barang bukti ganja kering seberat 5,16 gram.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu paket ganja seberat 5,16 gram yang dibungkus menggunakan kertas nasi dan disimpannya dalam tas selempang warna hijau army merek Dobujack," terangnya.
Hendra mengatakan, para tersangka mengaku menjual ganja dan sabu-sabu itu ke teman yang mereka kenal dengan cara COD. Mengejutkannya, para tersangka mengaku menjual narkoba untuk membantu teman yang membutuhkan ganja dan sabu-sabu.
Baca Juga:Kartu Memori HP Hilang, Isi Video tak Senonoh Tersebar, Korban Diperas Pelaku
"Jadi urutannya itu dari tersangka Safri yang baru menjual kepada Latif. Untuk modusnya itu COD secara langsung. Kalau alasan mereka ini menjual ganja dan sabu itu membantu kawan yang membutuhkan narkotika tersebut," ucap Kasat.
Iptu Hendra mengungkapkan, tersangka Safri yang bekerja sebagai montir bengkel tersebut merupakan residivis kasus serupa.
Ia mengaku mendapatkan gaji dari seseorang di wilayah Lampung Tengah dan sabu-sabu dari seorang bandar narkoba di Kabupaten Pesawaran.
"Tersangka ini mengaku bahwa ganja yang dijualnya itu didapat secara gratis dari seseorang bernama Alif yang menurut pengakuannya merupakan warga Desa Untoro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah," bebernya.
"Kalau untuk sabu-sabunya di dapat dengan cara membeli dari seorang pengedar bernama Didik di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Nama-nama yang telah disebut oleh para tersangka kini masih dalam penyelidikan," tandasnya.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (ANTARA)