SuaraLampung.id - Dua pria berinisial AGF (46) dan FA (42), ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro atas kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada Jumat (12/1/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, keduanya ditangkap karena memeras korban, lalu mengancam akan menyebar video tak senonoh korban.
Peristiwa itu bermula saat korban mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan video hubungan intim yang di simpan di dalam kartu memori korban yang hilang," kata Iptu Rosali dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Senin (15/1/2024).
Baca Juga:Bukan Menambah Personel Polisi, Ini Cara Cak Imin Turunkan Angka Kriminalitas Jika Jadi Wapres
Pelaku meminta kepada korban untuk mengirim uang Rp1 juta ke nomor rekening pelaku. Setelah itu, pelaku meminta uang lagi senilai Rp2 juta, namun kali ini korban memberikan uang tersebut secara tunai.
"Lalu pelaku pun mengembalikan kartu memori milik korban, tetapi setelah korban mentransfer dan memberikan uang, isi video yang disimpan ternyata telah di copy pelaku dan telah disebarkan ke orang lain," ujar Rosali.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Metro untuk ditindaklanjuti. Atas dasar laporan itu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Metro melakukan penyelidikan.
Setelah dirasa telah memenuhi unsur pasal tindak pidana Undang-Undang ITE, hingga akhirnya kasus tersebut dinaikan ke tingkat penyidikan dan polisi telah mengantongi nama-nama pelaku.
Tak lama kemudian, akhirnya berhasil diamankan dua orang laki-laki AGF dan FA, dengan barang bukti berupa satu bendel tangkapan layar chatting antara pelaku dan korban dari Ponsel milik korban, dan satu unit Ponsel.
Baca Juga:8 Ruas Jalan di Kota Metro Ditutup di Malam Pergantian Tahun, Ini Titik-titiknya