Belum Mengantongi AMDAL, PT HKKB Diminta Hentikan Pengurukan Taman Hutan Kota Bandar Lampung

PT HKKB belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 Januari 2024 | 21:05 WIB
Belum Mengantongi AMDAL, PT HKKB Diminta Hentikan Pengurukan Taman Hutan Kota Bandar Lampung
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad meminta PT HKKB menghentikan aktivitas pengurukan tanah di Taman Hutan Kota. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) menunda pengurukan tanah di Taman Hutan Kota di Jalan Sukarno Hatta, depan SMAN 5.

Sebab Pemkot Bandar Lampung menilai PT HKKB belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

"Seharusnya tahapan pengurukan tanah ini belum dilakukan, maka kami minta tidak diteruskan oleh pengembang," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad T, Senin (15/1.2024).

Iameminta pihak pengembang yang sudah melakukan pengurukan tanah dapat bertanggungjawab dalam melaksanakan pembangunan terutama untuk mengantisipasi dampak banjir ketika hujan tiba.

Baca Juga:Sah, AKBP Erwin Irawan Menjabat Waka Polresta Bandar Lampung

"Ini keteledoran dari pihak pengembang karena seharusnya kegiatan pengurukan belum masuk dalam tahap pembangunan kawasan bisnis di Way Halim. Sehingga dalam kondisi sekarang mereka harus membuat penanganan dampak banjirnya," kata dia.

Saat ini, berdasarkan pengawasan dan pemantauan Pemkot Bandar Lampung, pihak pengembang sudah membuat drainase dan cekungan-cekungan agar saat hujan air tidak tumpah ke pemukiman warga sekitar pembangunan.

"Kami lihat sudah di depan sudah ada drainase dan telah dibuat cekungan-cekungan, tetapi kami akan terus mengawasi terus agar dampak banjir tidak terjadi saat hujan," kata dia.

Muhtadi mengharapkan pembangunan yang dilakukan oleh PT HKKB, yang merupakan pemegang hak guna bangunan (HGB) pada hutan kota, dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut rencana, di lahan seluas 20 hektare tersebut akan dibangun pusat perekonomian baru yang mencakup pertokoan, tempat hunian dan taman bermain untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:Nak Pulang Nak Umi Tungguin Kamu Pulang, Isak Tangis Ibunda Balita yang Hilang di Bandar Lampung

"Jadi swasta sudah sudah mempersiapkan itu, sedangkan dari kami sebagai pemerintah daerah menyambut baik investasi tersebut tetapi semua harus dilakukan dengan ketentuan yang ada," kata dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak